Mari Sikapi Hasil Pemilu 2019 Dengan Bijak dan Sesuai Konstitusional
Senin, 13 Mei 2019 17:01 WIB22 Mei 2019 adalah hari yang ditunggu oleh hampir seluruh rakyat, Indonesia. Di tanggal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemyelenggara pemilu 2019
22 Mei 2019 adalah hari yang ditunggu oleh hampir seluruh rakyat, Indonesia. Di tanggal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemyelenggara pemilu 2019 akan mengumumkan secara resmi hasil pemungutan suara 17 April 2019. Resmi itu bukan berdasarkan Quick Count ataupun Real Qount SITUNG KPU, tetapi hasil hitungan manual secara fisik yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari TPS kemudian naik ke Kelurahan selanjutnya Kecamatan berturut-turut kemudian Kotamadya/Kabupaten, Provinsi dan terakhir di tingkat Nasional.
Di setiap jenjangnya hasil perhitungan tersebut selalu dilakukan rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh saksi dari setiap partai, saksi dari Capres dan Cawapres serta saksi dari kandidat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), baru kemudian naik ke jenjang yang lebih tinggi begitu seterusnya sampai dengan penghitungan akhir ditingkat nasional. Artinya setiap keputusan yang berupa hasil perolehan tiap kontestan sudah diketahui oleh saksi-saksi yang mewakilinya, dan apabila terjadi dispute dan pihak yang tidak setuju dengan hasilnya akan ditulis dalam berita acara agar dapat ditindak lanjuti kemudian.
Itulah sistem perhitungan suara pemilu yang selama ini dilakukan di Indonesia. Jadi sebetulnya sudah sangat berhati-hati dan layak. Masalah kecurangan-kecurangan yang diteriakan oleh salah satu pihak mungkin saja bisa terjadi begitu pun salah hitung atau salah input. Tapi itu bisa disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) baik ditingkat daerah maupun nasional. Tinggal siapkan saja bukti-bukti yang valid beserta saksi yang mendukung aduan tersebut. Tidak perlu juga teriak-teriak di media sosial tapi manakala diminta bukti- bukti yang valid, jadi planga plongo. Kecurangan yang diteriakan di medsos tersebut menjadi kelihatan banyak karena di amplifikasi begitu rupa sehingga kelihatannya jadi banyak banget, 1 kecurangan diamplifikasi seribu orang ya hasilnya jadi membingungkan.
Kecurangan memang terjadi dan dilakukan oleh kedua belah pihak serta dilakukan secara sporadis lebih karena faktor emosional mendukung salah satu calon, jadi anggapan bahwa telah terjadi kecurangan yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif itu terlalu berlebihan. Kecuali pihak penuduh bisa membuktikan hal tersebut melalui bbukti-bukti yang sah secara hukum dan dikuatkankan dengan saksi-saksi.
Untuk permasalahan Sengketa Pemilu, bilamana ada pihak yang merasa dirugikan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah disiapkan untuk menanganinya. Bawa barang bukti dan saksinya. Berjuanglah dengan elegan dan bermartabat di ruang sidang.
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama yang dilakukan di Indonesia masih banyak kekurangan dan harus di evaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah dan DPR, banyaknya petugas KPPS yang meninggal sampai hari ini menurut KPU sudah mencapai 336 jiwa, duka cita yang mendalam dirasakan dalam hajatan demokrasi, dan ini membutuhkan evaluasi. Petugas KPPS adalah pahlawan demokrasi dan ujung tombak pelaksanaan pencoblosan pemungutan suara mereka telah bekerja dengan sepenuh hati, bertanggungjawab penuh bahkan rasa lelah akut pun diabaikan demi suksesnya Pemilu, apakah tega kita mendelegitimasi Pemilu tanpa dasar yang jelas dan hanya karena hasutan dan hoax.
Terlepas dari siapapun yang memenangkan Pemilu 2019, setelah tanggal 22 Mei 2019 polarisasi yang selama ini terjadi akibat berbeda pilihan harus di upayakan menjadi rekonsiliasi karena kita masih akan hidup berdampingan sebagai rakyat Indonesia, kita sudahi caci maki antar pendukung, saling mencemooh sudah bukan waktunya lagi. Kalaupun ada para pihak yang tidak merasa puas dengan hasil resmi yang diumumkan secara resmi oleh KPU, bawa lah ke ranah hukum dalam hal sengketa Pemilu, MK adalah tempatnya. Tidak perlu juga "geruduk" sana sini dengan membawa ribuan orang apalagi harus melakukan upaya-upya inkonstitusional yang bertujuan mendelegitimasi Pemilu. Mari kita dukung Hasil Pemilu secara resmi dan konstitusional yang akan diumumkan pada 22 Mei 2019 oleh KPU. Mari Rajut Persatuan kembali untuk membangun Indonesia demi Kemajuan Bangsa. Jangan terhasutb oprovokasi-provokasi kelompok-kelompok yang memiliki agenda lain yaitu menghancurkan bangsa ini. Jangan mau diadu domba antar anak bangsa oleh anasir-anasir yang memilki agenda terselubung.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Alasan Para Tokoh Muda Papua Mendukung Pemekaran Wilayah
Senin, 26 Juli 2021 06:24 WIBLive Podcast Kata Papua : Masyarakat dan Tokoh Adat Mendukung Pemekaran Wilayah Papua
Kamis, 22 Juli 2021 10:13 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler